Akupunktur

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  4. Membawa berkas rekam medik dari loket pendaftaran

  1. Pasien rujukan dari poli rawat jalan Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik Melakukan tindakan akupunktur Menilai ada tidaknya indikasi rawat inap, jika tidak maka pasien diberi resep untuk langsung ke kamar obat dan pulang.

30 Menit

  1. Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Kesehatan Tradisional

Email : puskesmasklakah@gmail.com

Telepon : (0334) 441118

Whatsapp : 081331565741

Instagram : puskesmas_klakah

Facebook : Puskesmas Klakah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akupunktur"