Pelayanan Sialagan (Sistim Keliling Bagi Pengguna Layanan

  1. Surat yang dialamatkan ke Ketua Pengadilan Negeri Marisa/Petugas Layanan SIALAGAN
  2. Tanda Terima (apabila disertakan)

  1. Pemohon mengajukan Layanan Sialagan : Penjemputan Penyandang Disabilitas. Persidangan Keliling, PTSP Keliling (Hukum, Perdata)
  2. Untuk Penjemputan Penyandang Disabilitas/Kaum Rentan (Wanita hamil/orang lanjut usia) menghubungi melalui MALEO
  3. Untuk Persidangan Keliling sesuai dengan Persetujuan Hakim
  4. Untuk PTSP Keliling bagian dari Program PTSP yang dikoordinasikan oleh Panitera dan Sekretaris
  5. Petugas MALEO berkoordinasi dengan Bagian Umum/ Sekretaris terkait Permohonan Penjemputan Penyandang Disabilitas/Kaum Rentan (Wanita hamil/orang lanjut usia)
  6. Kasub Umum/ Sekretaris memerivikasi data dan mengeluarkan persetujuan untuk Penjemputan Penyandang Disabilitas/Kaum Rentan (Wanita hamil/orang lanjut usia)
  7. Inovasi Sialagan menyiapkan Sarana (Mobil Penjemputan dan Pendamping Pelayanan SIALAGAN) berdasarkan persetujuan dari Sekretaris/Bagian Umum
  8. Untuk Pelayanan Persidangan Keliling akan dikoordinasikan dengan KPN dan Hakim
  9. KPN/Hakim memberikan Persetujuan untuk pelaksanaan Persidangan Keliling dan PTSP Keliling serta Penjemputan Bagi penyandang Disabilitas dan Kaum rentan
  10. Petugas Inovasi SIalagan meneruskan informasi persetujuan ke Pemohon melalui Aplikasi Maleo
  11. Aplikasi Maleo Menghubungi Pemohon untuk waktu dan tempat penjemputan
  12. Untuk Layanan Persidangan proses komunikasi akan dilaksanakan oleh Juru SIta/Juru Sita Pengganti ke Aparat Pemerintah Setempat dan Pemohon
  13. Untuk Layanan PTSP Keliling Bagian Sekretaris/Umum mengurus persetujuan perizinan dan persetujuan pemakaian lokasi tempat pemerintahan (Kantor Desa/Kantor Kecamatan) ke Kepala Desa/Camat
  14. Pemohon menerima Layanan
  15. Penjemputan Bagi Penjemputan Penyandang Disabilitas/Kaum Rentan (Wanita hamil/orang lanjut usia) dan bagi Penyandang Disabilitas mengisi form penilaian personal Penyandang Disabilitas
  16. Layanan Persidangan Keliling sesuai dengan Persetujuan Hakim
  17. Layanan PTSP Keliling (Hukum, Perdata)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pengiriman surat

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Pelayanan Pengaduan Pengadilan Negeri Marisa/Ketua Pengadilan Negeri MarisaJl. Diponegoro, Komplek Blok Plan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo.
  2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
  • Meja Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  •  Kotak Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  • Telepon:  (0443) 221492;
  • Email:pnmarisa.official@gmail.com
  • Whatsapp Pengaduan Maleo PN Marisa : 085936 642009
  • Aplikasi Android/iOS  : SP4N- LAPOR
  • Aplikasi Pengaduan SIWAS MA RI : www.siwas mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pevita (Pelayanan PTSP Virtual PN Marisa) & Maleo (PN Marisa Real-Time System Information)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sialagan (Sistim Keliling Bagi Pengguna Layanan"