Permohonan Informasi Tentang Perkara Dan Persidangan

  1. Tamu yang datang harus mengisi buku tamu meja informasi.
  2. KTP
  3. Form Permohonan Informasi

  1. Petugas menerima pemintaan Informasi;
  2. Petugas mencatat pemintaan Informasi pada register pemintaan Informasi;
  3. Meneliti pemintaan Informasi telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses secara langsung atau harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),
  4. Jika informasi yang dapat diakses secara langsung seperti Proses Perkara Melalui Posbakum, Perkara Prodeo, Jadwal Sidang, Keadaan status perkara dan tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara, Petugas dapat memberikan informasi dari layaran media informasi secara langsung.
  5. Namun jika harus melalui PPID Petugas wajib melaporkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk mendapat persetujuan/Penolakan dari PPID;
  6. Setelah disetujinya pemintaan Informasi berupa; • Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). • Informasi dalam Buku Register Perkara. • Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. • Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. • Laporan penggunaan biaya perkara.
  7. Petugas menyiapkan informasi yang diminta tentang Perkara dan Persidangan;
  8. Petugas meyerahkan informasi yang diminta tentang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi Perkara dan Persidangan

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Pelayanan Pengaduan Pengadilan Negeri Marisa/Ketua Pengadilan Negeri MarisaJl. Diponegoro, Komplek Blok Plan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo.
  2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
  • Meja Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  •  Kotak Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  • Telepon:  (0443) 221492;
  • Email:pnmarisa.official@gmail.com
  • Whatsapp Pengaduan Maleo PN Marisa : 085936 642009
  • Aplikasi Android/iOS  : SP4N- LAPOR
  • Aplikasi Pengaduan SIWAS MA RI : www.siwas mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pevita (Pelayanan PTSP Virtual PN Marisa) & Maleo (PN Marisa Real-Time System Information)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Tentang Perkara Dan Persidangan"