Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana

  1. Aplikasi Eraterang Mahkamah Agung Republik Indonesia (ERATERANG)
  2. Surat Permohonan;
  3. Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  4. Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  5. Fotocopy KTP;
  6. Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 lembar

  1. Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  2. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai
  3. dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  4. Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  5. Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana Pidana

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Pelayanan Pengaduan Pengadilan Negeri Marisa/Ketua Pengadilan Negeri MarisaJl. Diponegoro, Komplek Blok Plan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo.
  2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
  • Meja Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  •  Kotak Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  • Telepon:  (0443) 221492;
  • Email:pnmarisa.official@gmail.com
  • Whatsapp Pengaduan Maleo PN Marisa : 085936 642009
  • Aplikasi Android/iOS  : SP4N- LAPOR
  • Aplikasi Pengaduan SIWAS MA RI : www.siwas mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pevita (Pelayanan PTSP Virtual PN Marisa) & Maleo (PN Marisa Real-Time System Information)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana"