Pengaduan/ Siwas MA-RI Atau Melalui Meja Pengaduan

  1. Berkas Pengaduan tertulis/elektronik

  1. Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
  2. Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;
  3. Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;
  4. Panitera Muda Hukum meneliti Berkas Pengaduan;
  5. Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan;
  6. Ketua mengklarifikasikan Pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut Pengaduan;
  7. Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan;
  8. Petugas menginput Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS;
  9. Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu;
  10. Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung Republik Indonesia

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Pelayanan Pengaduan Pengadilan Negeri Marisa/Ketua Pengadilan Negeri MarisaJl. Diponegoro, Komplek Blok Plan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo.
  2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
  • Meja Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  •  Kotak Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  • Telepon:  (0443) 221492;
  • Email:pnmarisa.official@gmail.com
  • Whatsapp Pengaduan Maleo PN Marisa : 085936 642009
  • Aplikasi Android/iOS  : SP4N- LAPOR
  • Aplikasi Pengaduan SIWAS MA RI : www.siwas mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pevita (Pelayanan PTSP Virtual PN Marisa) & Maleo (PN Marisa Real-Time System Information)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan/ Siwas MA-RI Atau Melalui Meja Pengaduan"