Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Asli dan fotocopy Surat Kuasa insidentil (3 rangkap)
  3. Pasfoto warna ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  4. Fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa
  5. Asli surat keterangan dari lurah/ kades menerangkan hubungan keluarga antara pemberi dan penerima kuasa
  6. Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan);

  1. Mendaftar surat kuasa insidentil di PTSP bagian Kepaniteraan Muda Hukum
  2. Penyerahan kelengkapan berkas ke petugas PTSP bagian hukum
  3. Petugas melakukan pemeriksaan, melakukan registrasi dan stempel ke berkas surat kuasa
  4. Petugas menyerahkan kepada panitera untu dilakukan paraf
  5. Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Marisa;
  6. Petugas menyerahkan surat kuasa insidentil yang telah dilakukan proses registrasi kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penetapan Ijin Kuasa Insidentil

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Pelayanan Pengaduan Pengadilan Negeri Marisa/Ketua Pengadilan Negeri MarisaJl. Diponegoro, Komplek Blok Plan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo.
  2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
  • Meja Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  •  Kotak Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  • Telepon:  (0443) 221492;
  • Email:pnmarisa.official@gmail.com
  • Whatsapp Pengaduan Maleo PN Marisa : 085936 642009
  • Aplikasi Android/iOS  : SP4N- LAPOR
  • Aplikasi Pengaduan SIWAS MA RI : www.siwas mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pevita (Pelayanan PTSP Virtual PN Marisa) & Maleo (PN Marisa Real-Time System Information)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil"