Permohonan Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan

  1. Surat permohonan yang ditujukan kapada Ketua Pengadilan Negeri dan Memuat Nomor Dan Tahun Perkara
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Membayar biaya PNBP

  1. Menerima surat permohonan salinan putusan;
  2. Menindaklanjuti surat, mencatat dalam buku register, mencari data/berkas di ruang arsip perkara,
  3. Fotocopy berkas;
  4. Memberikan catatan dan paraf pada turunan putusan dan memintakan tanda tangan kepada panitera;
  5. Petugas menyerahkan formulir biaya turunan putusan kepada pemohon untuk membayar di kasir;
  6. Petugas menyerahkan turunan putusan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Pelayanan Pengaduan Pengadilan Negeri Marisa/Ketua Pengadilan Negeri MarisaJl. Diponegoro, Komplek Blok Plan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo.
  2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
  • Meja Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  •  Kotak Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  • Telepon:  (0443) 221492;
  • Email:pnmarisa.official@gmail.com
  • Whatsapp Pengaduan Maleo PN Marisa : 085936 642009
  • Aplikasi Android/iOS  : SP4N- LAPOR
  • Aplikasi Pengaduan SIWAS MA RI : www.siwas mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pevita (Pelayanan PTSP Virtual PN Marisa) & Maleo (PN Marisa Real-Time System Information)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan"