Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 060/21/2021

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. SKCK yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon melengkapi persyaratan
  2. Pemeriksaan berkas oleh Petugas Pelayanan Kecamatan
  3. Pemeriksaan berkas oleh Petugas Pelayanan Kecamatan
  4. Penerbitan dan Registrasi berkas serta penandatanganan oleh Camat atau Sekcam atau Kepala Seksi
  5. SKCK selesai dan bisa diambil oleh pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan Keterangan Catatan Kepolisian


Penanganan dapat disampaikan secara lisan, atau tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan dan melalui aplikasi whatsapp di nomor 087714055926



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store