Surat Rekomendasi Proposal

No. SK: 060/21/2021

  1. Proposal Permohonan
  2. Surat permohonan rekomendasi
  3. Fotocopy KTP anggota kelompok
  4. Berita acara pembentukan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Instansi terkait
  5. Surat keterangan domisili dari Desa

  1. Pemohon melengkapi persyaratan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas pelayanan Kecamatan
  3. Penerbitan dan Registrasi berkas serta penandatanganan langsung oleh Camat setelah diparaf Sekcam atau Kepala seksi
  4. Rekomendasi selesai dan bisa diambil oleh pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi


Penanganan dapat disampaikan secara lisan, atau tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan dan melalui aplikasi whatsapp di nomor 087714055926



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store