Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 060/21/2021

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat pengantar RT dan RW
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  5. Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Operator SIKS-NG

  1. Pemohon melengkapi persyaratan surat keterangan tidak mampu
  2. Pemohon membawa berkas yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa ke Kecamatan untuk di verifikasi
  3. Registrasi berkas di Kecamatan dan penandatanganan surat keterangan tidak mampu oleh Camat atau Sekcam dan atau Kepala Seksi
  4. Surat keterangan tidak mampu selesai dan bisa diambil oleh pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu


Penanganan dapat disampaikan secara lisan, atau tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan dan melalui aplikasi whatsapp di nomor 087714055926



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store