Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

No. SK: 060/21/2021

  1. Formulir jenis pelayanan PBB
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy surat bukti kepemilikan tanah
  4. SPPT Induk
  5. Surat keterangan lain sebagai pendukung kepemilikan tanah

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk mengambil formulir
  2. Formulir diisi oleh wajib pajak dan dilengkapi serta ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. Wajib pajak datang ke Kecamatan menghubungi operator SIPADA PBB dan menyerahkan berkas untuk diperiksa kelengkapannya
  4. Berkas discan dan diupload oleh operator SIPADA PBB
  5. Wajib pajak menerima resi pelayanan dari operator SIPADA PBB
  6. Wajib pajak juga bisa berkonsultasi dengan petugas terkait Pajak Daerah

20 Hari

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

Penanganan dapat disampaikan secara lisan, atau tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan dan melalui aplikasi whatsapp di nomor 087714055926

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store