Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidan tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana
  3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan
  4. Bagi Anak Negara : telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan
  5. Melampirkan kelengkapan dokumen : a. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; b. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor. c. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana dan Anak Pidana; d. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; e. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS); f. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala LAPAS; g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan : 1. Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas

  1. Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas
  4. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  5. Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB

- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan
setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di
Lapas;
- Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi
paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana
sejak Narapidana berada di Lapas;
- Dalam hal surat pemberitahuan tidak
mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan
Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari untuk
narapidana terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan dikirim, Cuti Menjelang
Bebas tetap diberikan;
- Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi
terhadap tembusan usul pemberian Cuti
Menjelang Bebas paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak tanggal usulan Cuti
Menjelang Bebas diterima dari Kepala
Lapas;
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan
melakukan verifikasi terhadap usul
pemberian Cuti Menjelang Bebas paling
lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal
usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas
diterima dari Kepala Lapas;
- Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan
surat keterangan dibebaskan dari kewajiban
memiliki izin tinggal paling lama 12 (dua
belas) Hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima;

- Kepala Lapas wajib melakukan perbaikan
usul pemberian Cuti Menjelang Bebas paling
lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal
pengembalian usul pemberian Cuti
Menjelang Bebas

Tidak dipungut biaya

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018

Pengaduan dapat disampaikan melalui: WA : +62 811-5598-333 Kotak Pengaduan yang telah disediakan LAPOR! : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum"