Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 6 (enam) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
  5. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  6. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  7. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan
  8. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan
  9. Salinan register F dari Kepala
  10. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  11. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  12. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

  1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen
  2. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah Narapidana berada di Lapas.Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas
  3. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian cuti Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan
  4. Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Cuti Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
  5. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Cuti Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  6. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Cuti Bersyarat diterima dari Kepala Lapas
  7. Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Cuti Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Cuti Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
  8. Menunggu SK Terbit

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

WA : +62 811-5598-333

Kotak Pengaduan yang telah disediakan

LAPOR! : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum"