Layanan Pindah Datang Online/Offline Terintegrasi

No. SK: 470/04.04/Dukcapil

  1. Fotocopy KTP (jika hilang dilampiri surat keterangan dari kepolisian)
  2. KK Asli (jika hilang dilampiri surat keterangan dari Kades/Lurah)
  3. Mengisi Formulir F1. 03 (Permohonan Pindah)
  4. mengisi folmulir akta kelahiran
  5. mengisi folmulir KIA
  6. Memiliki Hp. android intuk aktivasi IKD

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Mendaftar pada loket pendaftaran dan petugas memverifiksi berkas permohonan, Duta pelayanan memberi nomor antrean untuk di panggil
  3. Petugas/operator akan menginput data (formulir F1.03).
  4. Menunggu proses Penginputan data (F1.03) Paling lambat 1 (Satu) hari sesuai kondisi jaringan

Dapat dilaksanakan dalam waktu 30 menit tergantung Jaringan

Tidak dipungut biaya

5 in 1 (KTP-el, KK, AKTA KELAHIRAN, KIA, DAN Aktivasi IKD

dapat dilakukan secara tatap muka maupun secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kartu Keluarga, KTP-El, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pindah Datang Online/Offline Terintegrasi"