Pencatatan Perceraian WNI

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan asli
  3. KTP-el Asli
  4. KK Asli

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada Pemohon
  4. Pemohon menenma Kutipan Akta Perceraian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

WA pencatatan sipil: wa.me/6281287184541

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian WNI"