Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI yang Salah Satu atau Kedua Suami Isteri Meninggal Dunia Sebelum Pencatatan Perkawinan

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa/ Salinan Penetapan Pengadilan
  2. KTP-el suami atau isteri yang masih hidup / Akta Kematian bagi penduduk domisili DKI Jakarta
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data pasangan suami isteri suami

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data pencatatan perkawinan dalam basis data kependudukan dan PPS/ Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan kutipan akta perkawinan serta memberikan catatan pinggir
  4. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

WA pencatatan sipil: wa.me/6281287184541

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI yang Salah Satu atau Kedua Suami Isteri Meninggal Dunia Sebelum Pencatatan Perkawinan"