Pencatatan Kelahiran bagi Anak yang Tidak Diketahui Asal-U sulnya atau Keberadaan Orang Tuanya

  1. Berita acara kepolisian, bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dari wali / pengasuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi (bagi anak yang sudah dalam pengasuhan walinya)
  3. KK dan KTP-el pemohon
  4. KTP-el saksi

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi data dalam basis data kependudukan
  3. Petugas memproses NIK/Biodata Penduduk, KK, KIA serta menerbitkan dan menandatangani register dan kutipan akta kelahiran
  4. Petugas loket menyerahkan Biodata Penduduk/ NIK, KK, KIA dan Kuti pan Akta Kelahiran kepada Pemohon
  5. Pemohon menenma NIK/Biodata Penduduk, KK, KIA dan Kutipan Akta Kelahiran.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIK, Biodata Penduduk, KK, KIA, Kutipan Akta Kelahiran

WA pencatatan sipil: wa.me/6281287184541

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran bagi Anak yang Tidak Diketahui Asal-U sulnya atau Keberadaan Orang Tuanya"