Izin Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Surat Permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel, ditandatangani diatas materai dan diberi Stemple
  2. Surat Keterangan sehat dari RS setempat;
  3. Surat Keterangan sehat Rohani/Jiwa dari RSJ setempat/Psikolog
  4. Fotocopy akta kelahiran anak angkat;
  5. Surat Kelakuan baik dari kepolisian/SKCK;
  6. Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat;
  7. Fotocopy KTP dan KK orang tua angkat dan Orang Tua Kandung;
  8. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua Angkat;
  9. Surat Persetujuan orang tua kandung/kerabat/keluarga Calon Orang Tua Angkat;
  10. Surat pernyataan akan membagi hak dan status yang sama antara anak kandung dan anak angkat;
  11. Surat Motivasi Calon Orang tua Angkat untuk mengangkat anak;
  12. Surat pernyataan bahwa pengangkatan anak demi kesejahteraan anak dan perlindungan anak;
  13. Laporan Sosial Perkembangan Calon Orang Tua Angkat dari Dinas Sosial;
  14. Laporan Sosial Calon Anak Angkat dari Dinas Sosial
  15. Surat Pernyataan dari orang tua angkat mentaati peraturan yang berlaku;
  16. Surat pernyataan dari saudara-saudara calon orang tua angkat;
  17. Surat Penyerahan anak kepada orang tua angkat;
  18. Surat Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja calon orang tua angkat;
  19. Surat Izin Pengasuhan dari Dinsos setempat/berlaku 6 bulan;
  20. Surat Pernyataan memberlakukan anak seperti anak kandung sendiri;
  21. Surat Pernyataan akan memberitahukan tentang asal-usul orang tuanya
  22. Surat Pernyataan akan memberi hibah harta kekayaan kepada anak angkat dengan surat hibah atau wasiat;
  23. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat;
  24. Surat Pernyataan bahwa jika dikemudian hari anak angkatnya menikah maka yang menjadi hak wali diberikan kepada ayah kandungnya;
  25. Surat pernyataan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan sah dan sesuai faktor yang sebenarnya untuk pengangkatan anak;
  26. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS.

  1. Pemohon meminta informasi tentang perizinan dan nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  4. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  5. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  6. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon;
  7. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

Maksimal  1 (satu)        tahun  sejak  permohonan  yang dilampirberkas persyaratan diterima dengan benar  dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia

Langsung dengan mengisi Form;

 Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 Telepon: (0511) 6749344;

 Faximili: (0511) 6749344;

 WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia"