Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) Tidak Terpusat

  1. a. Surat permohonan penetapan MP PNBP Tidak Terpusat dari KPA Satker; b. Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP: 1) sampai dengan akhir tahun anggaran yang lalu sebelum pengajuan MP PNBP tahap I; 2) sampai dengan posisi terakhir tahun anggaran berjalan sebelum pengajuan MP PNBP Tahap II; 3) sampai dengan posisi terakhir tahun anggaran berjalan sebelum pengajuan MP PNBP tahap III; c. Data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya; d. Proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan; e. Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; f. Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan; g. Surat pernyataan dalam hal terdapat kelebihan belanja sumber dana PNBP pada tahun anggaran yang lalu

  1. Operator Kanwil melakukan unduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP melalui.
  2. Operator Kanwil melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, menganalisis permohonon,
  3. menyusun konsep rekomendasi penetapan/ penolakan MP PNBP dan konsep surat penetapan/ penolakan MP PNBP.
  4. Approval Kanwil melakukan analisis permohonon, memeriksa dan/atau menetapkan konsep rekomendasi penetapan/penolakan MP PNBP dan konsep surat penetapan/penolakan MP PNBP.
  5. Kepala Kanwil Menetapkan/Menolak Permohonan Persetujuan MP PNBP.

3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan/Penolakan MP PNBP Tidak Terpusat

1. Kotak saran/kotak pengaduan yang tersedia di ruang layanan  

2. Sarana pengaduan layanan online:

 a. Whistleblowing System Kemenkeu, https://www.wise.kemenkeu.go.id/ 

b. Sistem Informasi Pengaduan DJPb Sistem Informasi Pengaduan DJPb, https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/ 

c. Manajemen Informasi Layanan Pengaduan Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Utara.

-  email pengaduan: kanwil28bidangskki@gmail.com

-   whatsapp: 0811-4333-397


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) Tidak Terpusat"