Pemberian Kutipan Risalah Lelang Online

  1. Fotocopy KTP dengan menunjukan asli pemohon/pemenang lelang
  2. Fotocopy kuitansi lelang
  3. Apabila dikuasakan membawa asli surat kuasa dilengkapi asli identitas pemberi dan penerima kuasa
  4. Materai

  1. klik link https://linktr.ee/layanan.lelang pilih Permohonan Online Kuitansi/Kutipan Risalah Lelang
  2. Isi formulir dan upload dokumen
  3. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas pengajuan dan membuat konsep kutipan risalah lelang untuk diajukan kepada Kepala Kantor
  4. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Kutipan Risalah Lelang
  5. Petugas menginfokan kepada pemohon melalui whatsapp layanan apabila Kutipan Risalah Lelang telah selesai.
  6. Pemohon datang ke KPKNL Yogyakarta dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
  7. Kutipan Risalah Lelang diterima oleh pemohon layanan

Pengambilan Kutipan Risalah Lelang 30 menit sejak berkas fisik lengkap diterima petugas APT.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Risalah Lelang

ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id

WA Aduan : 085293178564

WA Layanan : 08112958564

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online