Skck

No. SK: KEP/22/VIII/2015

  1. rekomendasi dari polsek
  2. foto copy kartu keluarga
  3. foto copy ktp
  4. foto copy akte kelahiran
  5. pas foto 4x6 6 lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK ke Sat Intelkam Polres Sinjai seusai dengan Lingkup Keperluannya serta diharuskan menggunakan masker dan alat pelindung lainnya serta jaga jarak dengan membawa persyaratan: 1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 3) Fotokopi Akte Lahir; 4) Rumus Sidik Jari; 5) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri); 6) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar; 7) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
  2. Pemohon yang ingin memasuki ruang pelayanan diharuskan mencuci tangan. dilakukan Pengecekan suhu tubuh menggunakan alat termogan dan bagi pemohon yang diketahui suhunya melebihi angka 37 derajat celcius tidak diperkanankan masuk ruangan.
  3. Bagi pemohon yeng suhunya dibawah 36 diarahkan mengisi bodata dan mengambil nomor antrian
  4. Petugas pelayanan menerima dan mengecek Kelengkapan berkas pemohon SKCK baik baru maupun perpanjangan dengan tetap menjaga jarak aman, mengunakan masker, kaos tangan dan alat pelindung wajah serta ruang pelayanan menggunakan sekat pengaman.
  5. Untuk pemohon yang belum memiliki rumus sidik jari dapat melakukan perumusan sidik jari pada petugas bagian sidik jari yang berada pada loket 4, Untuk pengambilan sidik jari dilakukan oleh petugas dengan menggunakan Alat Pelindung diri (APD)
  6. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.
  7. Bila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian temyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  8. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan ekstemal.
  9. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

TERGANTUNG CEPAT TIDAK NYA PEMOHON MENGISI FORMULIR SKCK

SESUAI DENGAN PP NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

SKCK

https://www.satintelkamsinjai.id/saran-pengaduan/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

POLRI PRESISI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"