Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Pasien baru membawa identitas seperti KTP atau SIM atau identitas lain.
  2. Pasien lama membawa kartu berobat.
  3. Untuk pasien BPJS membawa kartu BPJS.
  4. Pasien baru membawa identitas seperti KTP atau SIM atau identitas lain.
  5. Pasien lama membawa kartu berobat.
  6. Untuk pasien BPJS membawa kartu BPJS.

  1. 1. Petugas melakukan pemanggilan pasien;
  2. 2. Petugas melakukan pemanggilan pasien;
  3. 3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. 4. Pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran pada petugas
  5. 5. Pasien menunggu diruang tunggu pelayanan yang di tuju
  6. 1. Petugas melakukan pemanggilan pasien;
  7. 2. Petugas melakukan pemanggilan pasien;
  8. 3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  9. 4. Pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran pada petugas
  10. 5. Pasien menunggu diruang tunggu pelayanan yang di tuju

1.  Pemeriksaan pasien 10 menit;

2. Konsultasi pasien 10 menit;

3. Waktu tunggu pelayanan pasien <60>

4. Pelayanan rujukan 5 menit

Tidak ada tarif (tarif sudah dilakukan di loket pendaftaran)

PELAYANAN UMUM

1.     Langsung : Disampaikan langsung kepada petugas

2.     Tidak Langsung : disampaikan melalui media pengaduan yaitu: Kotak saran, survei keluhan, sms , telepon, whatsapp dan sosial media)

3.     SMS/WA : 0813-2232-3773

4.     Telepon (0287) 387 2476


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"