Pelayanan Umum

  1. Pasien sudah mendaftar di Unit pendaftaran;
  2. Rekam medis sudah masuk di unit pemeriksaan Umum

  1. Petugas melakukan pemanggilan pasien;
  2. Petugas melakukan anamnese untuk mengetahui keluhan dan kondisi pasien lebih lanjut dan memeriksa tanda vital pasien, kemudian mencatatkannya di rekam medis. Pasien dipersilakan menuju meja dok
  3. Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan  mencatatkannya di rekam medis. Bila dokter merasa pasien perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, maka dokter akan membuat surat rujukan baik internal atau eksternal dan memberikannya kepada pasien. Bila tidak, maka pasien mendapatkan resep sesuai kondisi penyakitnya

1.  Pemeriksaan pasien 10 menit;

2. Konsultasi pasien 10 menit;

3. Waktu tunggu pelayanan pasien <60>

4. Pelayanan rujukan 5 menit

Tidak ada tarif (tarif sudah dilakukan di loket pendaftaran)

PELAYANAN UMUM

1.     Langsung : Disampaikan langsung kepada petugas

2.     Tidak Langsung : disampaikan melalui media pengaduan yaitu: Kotak saran, survei keluhan, sms , telepon, whatsapp dan sosial media)

3.     SMS/WA : 0813-2232-3773

4.     Telepon (0287) 387 2476


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"