1. Waktu pelayanan pendaftaran pasien baru 10 menit;
2. Waktu pendaftaran pasien lama 5 menit;
3. Penyediaan Rekam medis 5 menit.
4. Surat Keterangan dokter/KIR
· Masuk Sekolah -10 menit
· Calon penganten/orang - 10 menit
· Pencalonan Calon Kepala Desa/Lurah/ Panitia Pemungutan Suara - 10 menit
· Legalisasi 5 menit
· Surat keterangan hasil pemeriksaan covid-19 - 10 menit
1. Tarif pendaftaran Rp. 10.000,-
2. Surat Keterangan dokter/KIR
· Masuk Sekolah Rp. 5.000,-
· Anak Sekolah kegiatan Ekstra kurikuler Rp. 5.000
· Calon penganten/orang Rp. /umroh
Pelayanan Pendaftaran
1. Disampaikan langsung kepada petugas
2. Tidak Langsung ( Kotak saran, survei keluhan, sms , telepon, whatsapp dan sosial media)
3. SMS/WA : 0813-2232-3773
4. Telepon (0287) 387 2476
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store