Pelayanan Pendaftaran

  1. Pasien baru membawa identitas seperti KTP atau SIM atau identitas lain.
  2. Pasien lama membawa kartu berobat.
  3. Untuk pasien BPJS membawa kartu BPJS.

  1. Pasien mengambil nomor antrian;
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran;
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran pada petugas;
  5. Pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran pada petugas;
  6. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan yang dituju

  1. Waktu pelayanan pendaftaran pasien baru 10 menit;
  2. Waktu pendataran pasien lama 5 menit;
  3. Penyediaan Rekam medis 5 menit.
  4. Surat Keterangan dokter/KIR
  • Masuk Sekolah dan Ekstra kurikuler 10 menit
  • Calon penganten/orang 60 menit
  • Calon Jemaah haji/umroh 20 menit
  • Pendidikan/Pelatihan Pegawai Negeri Sipil 10 menit
  • Melamar pekerjaan 10 menit
  • Pencalonan Calon Kepala Desa/Lurah/ Panitia Pemungutan Suara 10 menit
  • Legalisasi 5 menit

  1. Tarif pendaftaran Rp. 15.000,-
  2. Surat Keterangan dokter/KIR
  3. Masuk Sekolah Rp. 5.000,-
  • Anak Sekolah kegiatan Ekstra kurikuler Rp. 5.000
  • Calon penganten/orang Rp. 15.000,-
  • Calon Jemaah haji/umroh Rp. 25.000,-
  • Pendidikan/Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Rp.5.000,-
  • Melamar pekerjaan Rp. 5.000,-
  • Pencalonan Calon Kepala Desa/kelurahan Rp.5.000,-
  • Biaya legalisasi/lembar Rp. 1.000,-

Pelayanan Pendaftaran

1.  Disampaikan langsung kepada petugas

2.  Tidak Langsung ( Kotak saran, survei keluhan, sms , telepon, whatsapp dan sosial media)

3.  SMS/WA : 0813-2232-3773

4.  Telepon (0287) 387 2476


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"