Pelayanan Pendaftaran

  1. Pasien baru membawa identitas seperti KTP atau FC KK
  2. Pasien lama membawa kartu pendaftaran
  3. Untuk pasien BPJS membawa kartu BPJS, KTP atau FC KK

  1. Pasien mengambil nomor antrian;
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran;
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran pada petugas;
  5. Pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran pada petugas;
  6. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan yang dituju

1.  Waktu pelayanan pendaftaran pasien baru 10 menit;

2.  Waktu pendaftaran pasien lama 5 menit;

3.  Penyediaan Rekam medis 5 menit.

4.  Surat Keterangan dokter/KIR

·      Masuk Sekolah -10 menit

·      Calon penganten/orang - 10 menit

·      Pencalonan Calon Kepala Desa/Lurah/ Panitia Pemungutan Suara - 10 menit

·      Legalisasi 5 menit

·      Surat keterangan hasil pemeriksaan covid-19 - 10 menit


1.   Tarif pendaftaran Rp. 10.000,-

2.   Surat Keterangan dokter/KIR

·      Masuk Sekolah Rp. 5.000,-

·      Anak Sekolah kegiatan Ekstra kurikuler Rp. 5.000

·      Calon penganten/orang Rp. /umroh

Pelayanan Pendaftaran

1.  Disampaikan langsung kepada petugas

2.  Tidak Langsung ( Kotak saran, survei keluhan, sms , telepon, whatsapp dan sosial media)

3.  SMS/WA : 0813-2232-3773

4.  Telepon (0287) 387 2476


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"