1 (Satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar yang dibuktikan dengan notifikasi dari sistem telah tercetak
Tidak dipungut biaya
Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan, 2 Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan atau 3. Surat penolakan/pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan atau by sistem melalui Aplikasi Satu DJA
1. Kotak saran/kotak pengaduan yang tersedia di ruang layanan
2. Sarana pengaduan layanan online:
a. Whistleblowing System Kemenkeu, https://www.wise.kemenkeu.go.id/
b. Sistem Informasi Pengaduan DJPb Sistem Informasi Pengaduan DJPb, https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
c. Manajemen Informasi Layanan Pengaduan Kanwil DJPb Prov. Maluku Utara, email pengaduan: kanwil28bidangskki@gmail.com, whatsapp 0811-4333-397
3. Tatap muka secara langsung.
Penanganan pengaduan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Pengaduan yang berlaku.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store