Izin Pengumpulan Uang atau Barang

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Surat Permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel, ditandatangani diatas materai dan diberi stemple;
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan disertai Pengesahan sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dan AD/ART dari Organisasi;
  3. Fotocopy KTP Penanggung Jawab;
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Rekomendasi dari Dinas Sosial Setempat dimana Pengumpulan uang atau Barang tersebut dilaksanakan;
  6. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS;
  7. Surat Keterangan Terdaftar pada Badan Kesbangpolinmas Jika penyelenggara merupakan Organisasi Masyarakat;
  8. Surat Kuasa Bermaterai Rp.10.000,- Apabila dikuasakan

  1. Pemohon meminta informasi tentang perizinan dan nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  4. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas
  5. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  6. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon; dan Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

sejak permohonan yang dilampirberkas persyaratan 

diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang.

a. Langsung dengan mengisi Form;

 b. Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d. Telepon: (0511) 6749344;

 e. Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online