Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Foto Formal berwarna ukuran 3x4 (1 lembar) untuk anak berusia 5 tahun keatas

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas
  2. Front Liner Menerima dan mengecek kelengkapan berlas
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas operator pelayanan administrasi kependudukan
  4. Petugas Operator SIAK menerima dan melakukan pemindaian berkas
  5. Proses Encode dan Pencetakan KIA oleh Operator SIAK di Kecamatan, apabila Blanko KIA belum tersedia dan sistem jaringan bermasalah, maka warga akan diberi tanda pengambilan
  6. Apabila KIA sudah selesai dicetak, maka Operator SIAK di Kecamatan menyerahkan KIA ke petugas loket
  7. Petugas Loket menyerahkan KIA ke pemohon setelah menandatangani bukti penerimaan

Waktu penyelesaian KIA ialah 1 hari selama jam kerja. Namun apabila terdapat kendala seperti Blanko belum tersedia maka akan diberikan kompensasi berupa diantarkan produk pelayanan terhadap pemohon atau diberikan tanda terima dan dihubungi ketika KIA sudah jadi (Tercetak)

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Apabila ada pengaduan yang masuk dapat dilakukan secara tatap muka, melalui WA/Telepon, dan media sosial maupun website.

NO HP : 085780851111

FB : KeCandipuro

Website : kec_candipuro@lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"