Waktu penyelesaian KIA ialah 1 hari selama jam kerja. Namun apabila terdapat kendala seperti Blanko belum tersedia maka akan diberikan kompensasi berupa diantarkan produk pelayanan terhadap pemohon atau diberikan tanda terima dan dihubungi ketika KIA sudah jadi (Tercetak)
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak
Apabila ada pengaduan yang masuk dapat dilakukan secara tatap muka, melalui WA/Telepon, dan media sosial maupun website.
NO HP : 085780851111
FB : KeCandipuro
Website : kec_candipuro@lumajangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store