Izin/dispensasi Crossing Jalan Nasional untuk Angkutan Hasil Tambang Batubara dan Angkutan Hasil Perkebunan Berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalsel

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan Permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Fotokopi Izin yang telah habis masa berlakunya (SK Gubernur);
  3. Fotokopi akte pendirian perusahaan;
  4. Fotokopi Surat Rekomendasi Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota yang dilalui;
  5. Fotokopi Izin Gangguan (HO);
  6. Fotokopi Izin SIUP;
  7. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  8. Fotokopi KTP pemohon;
  9. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan;
  10. Fotokopi keikutsertaan BPJS
  11. PERPANJANGAN DISPENSASI :
  12. a. mengajukan permohonan yang ditujukan Kepala DPMPTSP;
  13. b.Fotokopi izin yang telah habis masa berlakunya (SK Gubernur);
  14. c. Fotokopi KTP pemohon;
  15. d. surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
  16. e. Fotokopi surat dari balai besar untuk izin membangun;
  17. f. Fotokopi keikutsertaan BPJS.

  1. Pemohon meminta informasi tentang perizinan dan nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  4. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  5. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  6. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon;
  7. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

 

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang

dilampiri  berkas persyaratan  diterima   dengan    benar  dan lengkap 

 

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin dispensasi Crossing Jalan Nasional untuk Angkutan Hasil Tambang Batubara dan Angkutan Hasil Perkebunan Berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalsel

a. Langsung dengan mengisi Form;

 b. Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c. Email:set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d. Telepon: (0511) 6749344;

 e. Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin/dispensasi Crossing Jalan Nasional untuk Angkutan Hasil Tambang Batubara dan Angkutan Hasil Perkebunan Berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalsel"