No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang
dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya
SK Kepala DPMPTSP tentang Izin dispensasi Crossing Jalan Nasional untuk Angkutan Hasil Tambang Batubara dan Angkutan Hasil Perkebunan Berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalsel
a. Langsung dengan mengisi Form;
b. Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;
c. Email:set@dpmptsp.kalselprov.go.id
d. Telepon: (0511) 6749344;
e. Faximili: (0511) 6749344;
f. WhatsApp: 08115163367
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store