Izin Penggalian dan Penanaman Pipa instalasi Pengelolaan Air lLmbah

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. 1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalsel
  2. 2. Fotokopi KTP/ SIM yang berlaku
  3. 3. Fotokopi akte pendirian badan usaha/ badan hukum
  4. 4. surat Kuasa pengurusan permohonan izin pembangunan/ penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat pemohon tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan);
  5. 5. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/ penempatan bangunan dan jaringan utilitas;
  6. 6. Pemohon menyetor biaya penjamin untuk pengembalian kondisi jalan ke Bank Kalimantan Selatan;
  7. 7 . surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
  8. 8 Fotokopi keikutsertaan BPJS

  1. 1. Pemohon meminta informasi tentang perizinan dan nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  2. 2. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan yang dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/ nonperzinan kepada Petugas Front Office;
  4. 4. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  5. 5. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  6. 6. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon;
  7. 7. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan  yang

dilampiri  berkas  persyaratan  diterima    dengan benar  dan

lengkap.


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK )Kepala DPMPTSP tentang Izin Penggalian dan Penanaman Pipa instalasi Pengelolaan Air Limbah.

a.

Langsung dengan mengisi Form;

b.

Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

c.

Email: dalinfo.dpmptsp@gmail.com;

d.

Telepon: (0511) 6749344;

e.

f.

Faximili: (0511) 6749344;

WhatsApp: 08115163367


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggalian dan Penanaman Pipa instalasi Pengelolaan Air lLmbah"