Izin Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA) pada wilayah Sungai yang menjadi Kewenangan Provinsi

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. 1.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP
  2. 2. Surat Rekomendasi Bupati/ Walikota;
  3. 3. fotokopi KTP/SIM yang berlaku
  4. 4. Fotokopi akte pendirian badan usaha/ badan hukum
  5. 5. Ftokopi pembayaran pajak terakhir;
  6. 6 Rekomendasi BLH Kabupaten/Kota dengan dilengkapi hasil analisa kualitas air/ air limbah 3 bulan terakhir
  7. 7. Data pemakaian air/ debit yang diperlukan 3 bulan terakhir;
  8. 8. Peta situasi/denah instalasi air dan limbah;
  9. 9. hasil musyawarah pertemuan dengan masyarakat setempat
  10. 10. surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
  11. 11. Fotokopi keikutsertaan BPJS

  1. 1. Pemohon meminta informasi tentang perizinan dan nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  2. 2. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  4. 4. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  5. 5. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  6. 6 DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon
  7. 7. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas.

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang

dilampiri  berkas    persyaratan  diterima   dengan    benar  dan

lengkap.


Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA) pada wilayah Sungai yang menjadi Kewenangan Provinsi

a.

Langsung dengan mengisi Form;

b.

Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

c.

Email: dalinfo.dpmptsp@gmail.com;

d.

Telepon: (0511) 6749344;

e.

Faximili: (0511) 6749344;

f.

WhatsApp: 08115163367


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA) pada wilayah Sungai yang menjadi Kewenangan Provinsi"