Izin Penggalian Bawah Tanah (NYFGLIY) untuk keperluan iklan/ promosi pada ruas jalan Provinsi

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. 1.Mengajukan permohonan yang ditujukan Kepala DPMPTSP;
  2. 2.Fotokopi KTP/SIM;
  3. 3.Fotokopi akte pendirian badan usaha/ badan hukum;
  4. 4.Surat kuasa pengurusan permohonan izin pembangunan/ penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat pemohon tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan);
  5. 5.Surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/ penempatan bangunan dan jaringan utilitas;
  6. 6.Pemohon menyetor biaya penjamin untuk pengembalian kondisi jalan ke BPD Kalimantan Selatan;
  7. 7.surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
  8. 8.Fotokopi keikutsertaan BPJS

  1. a. Pemohon meminta informasi tentang perizinan dan kepada Petugas Front Office
  2. b.Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan tekait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  3. c. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  4. d.Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  5. e. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  6. f. DPMPTSP (ermohonan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon;
  7. g. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperi zinan dan menandatangani tanda terima berkas.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Penggalian Bawah Tanah (NYFGLIY) untuk keperluan iklan/ promosi pada ruas jalan Provinsi).

a.Langsung dengan mengisi Form;

b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

c.Email: dalinfo.dpmptsp@gmail.com;

d.Telepon: (0511) 6749344;

e.Faximili: (0511) 6749344;

f.WhatsApp: 08115163367


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggalian Bawah Tanah (NYFGLIY) untuk keperluan iklan/ promosi pada ruas jalan Provinsi"