Layanan Pembayaran

No. SK: W8-A5/0626/KP.07.1/3/2023

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);

  1. Pemohon datang ke meja petugas layanan pembayaran/kasir.
  2. Petugas layanan memberikan slip setoran BANK kepada pihak berperkara.
  3. Pihak berperkara menyetorkan panjar biaya perkara ke Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kotabumi dan selanjutnya tanda bukti setoran diberikan kepada petugas layanan/kasir, dan pihak menerima tanda bukti penyetoran ke kasir.

26 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan biaya radius alamat domisili para pihak

Informasi Pembayaran

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kotabumi dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau langsung ke Meja Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Kotabumi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembayaran"