Layanan Pendaftaran Perkara

No. SK: W8-A5/0626/KP.07.1/3/2023

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport)
  2. Membawa dokumen data dukung perkara.

  1. Para pihak yang mengajukan permohonan dengan menyerahkan surat gugatan kepada petugas Meja Pendaftaran sebanyak 3 (tiga) rangkap.

75 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan biaya radius alamat domisili para pihak

Pendaftaran Perkara

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kotabumi dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau langsung ke Meja Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Kotabumi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara"