Perdata - Pengambilan Salinan Penetapan / putusan

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan.
  2. Menunjukkan identitas diri.
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada.
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan / penetapan kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut.
  3. Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut.
  4. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani.
  5. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya

30 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Purwokerto yang berlaku.

salinan penetapan / putusan dan bukti biaya yang dibayarkan untuk salinan tersebut

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perdata - Pengambilan Salinan Penetapan / putusan"