MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) :
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
B. Jenis Jasa Hukum.
Tidak dipungut biaya
Konsultasi Hukum, Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata, pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata, sidang keliling
Nomor Telepon Petugas POSBAKUM Pengadilan Agama Pariaman : - 0822 8631 0474 - 0812 7522 3341 Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi atau dapat langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Pariaman |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin