Pidana - Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

  1. Surat permohonan
  2. Surat Kuasa apabila Pemohon adalah Kuasa Hukum Terdakwa
  3. Bukti identitas Pemohon (KTP)

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan pinjam pakai barang bukti dari Pemohon
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat permohonan pinjam pakai barang bukti dan lampiran-lampirannya dari Pemohon
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan
  4. Permohonan pinjam pakai barang bukti diproses dan dikonsep untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pidana - Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti"