Pidana - Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  2. Surat Perintah Penyidikan;
  3. Laporan Polisi;
  4. Surat penetapan Penahanan Penyidik;
  5. Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum;
  6. Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan I Oleh Ketua Pengadilan Negeri (jika ada)
  7. Resume Perkara;

  1. Penyidik atau Penuntut Umum menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan surat permohonan dalam register penahanan dan sistem SIPP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Salinan Penetapan Perpanjangan Penahanan

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pidana - Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan"