Layanan Teknis Logistik Penanggulangan Bencana

No. SK: 060/02676

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Badan Penanggulangan Bencana Derah DIY
  2. Pemohon melengkapi persyaratan.
  3. Petugas memverifikasi permintaan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohon dapat diproses. b. Permohonan ditolak.
  4. Petugas memberikan pelayanan yaitu penyaluran bantuan/ pemberian barang logistik yang diminta oleh pemohon yang jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan ketersediaan, skala prioritas, dan berdasar pertimbangan lainnya.

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Badan Penanggulangan Bencana Derah DIY.
  2. Pemohon melengkapi persyaratan.
  3. Petugas memverifikasi permintaan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohon dapat diproses. b. Permohonan ditolak.
  4. Petugas memberikan pelayanan yaitu penyaluran bantuan/ pemberian barang logistik yang diminta oleh pemohon yang jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan ketersediaan, skala prioritas, dan berdasar pertimbangan lainnya.

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas akan menyampaikan tanggapan resmi baik secara lisan maupun tulisan. BPBD dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk layanan teknis logistik penanggulangan bencana yang tersedia di BPBD DIY, berupa koordinasi dan pelaksanaan upaya pemenuhan kebutuhan logistik penanggulangan bencana di DIY.

a. Datang langsung,
b. Kotak saran,
c. Email : bpbd@jogjaprov.go.id
d. Website : bpbd.jogjaprov.go.id
e. Telepon : (0274)555836

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Teknis Logistik Penanggulangan Bencana"