Layanan Permintaan Data Kebencanaan

No. SK: 060/02676

  1. memberikan permohonan permintaan data kebencanaan
  2. menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku
  3. mengisi formulir permohonandata

  1. Menerima permohonan layanan permintaan data kebencanaan dari masyarakat
  2. Meminta pemohon untuk mengisi Formulir Permohonan Data (dapat diwakilkan jika tidak datang langsung) dan menunjukkan identitas
  3. Verifikasi dan Analisis Permohonan
  4. Disposisi permohonan ke Bidang terkait
  5. Proses pemenuhan permohonan data
  6. Menyerahkan data yang diminta kepada Media Center
  7. Menghubungi pemohon
  8. Menyerahkan data kepada pemohon dan meminta pemohon untuk mengisi Formulir Penyerahan Data/Informasi

  1. Menerima permohonan layanan permintaan data kebencanaan dari masyarakat (1 hari)
  2. Meminta pemohon untuk mengisi Formulir Permohonan Data (dapat diwakilkan jika tidak datang langsung) dan menunjukkan identitas (1 hari)
  3. Verifikasi dan Analisis Permohonan (1 hari)
  4. Disposisi permohonan ke Bidang terkait (1 hari)
  5. Disposisi permohonan ke Bidang terkait (10 hari)
  6. Menyerahkan data yang diminta kepada Media Center (1 hari)
  7. Menghubungi pemohon (1 hari)
  8. Menyerahkan data kepada pemohon dan meminta pemohon untuk mengisi Formulir Penyerahan Data/Informasi (1 hari)

Maksimal pemenuhanpelayanan 10 hari kerja dengan perpanjangan maksimal 7 hari

Tidak dipungut biaya

permintaan data kebencanaan

dilayani melalui nomor telepon kantor (0274) 555836

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Data Kebencanaan"