Standar Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/Izin poligami dari PA;
  2. Surat Pernyataan kesediaan dipoligami dari Istri dan FC Surat Nikah (khusus kasus poligami);
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  4. FC KTP dan FC KK Pemohon dan calon;
  5. FC Akta Kelahiran Pemohon dan calon atau FC Surat Keterangan Lahir (Jika tidak memiliki Akta Kelahiran);
  6. Surat pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah lagi dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000 (Tidak diharuskan dilibatkan RT RW dalam surat pernyataan)
  7. FC KTP 2 orang Saksi;
  8. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/ Akte Kematian (jika sudah meninggal)/Akte Cerai jika telah bercerai.
  9. FC Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat;
  10. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp 10.000 (apabila dikuasakan);

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, dan PM1 (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, dan PM1. (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir N1, dan PM1 dan/atau N6. (PTSP)

1 hari kerja / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir N1, Surat Keterangan (PM1) dan/atau N6

Nomor Telepon Kantor 021-31923530

Kotak saran dan pengaduan

Email: kelurahancikini@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)"