Permintaan Kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP

  1. Formulir Permintaan Permintaan Kembali sesuai lampiran PER-04/PJ/2020 yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
  2. Dalam hal permohonan disebabkan Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan cetak ulang, Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP tersebut diserahkan pada Petugas Pendaftaran
  3. Dalam hal permohonan disebabkan Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP hilang, maka Wajib Pajak melampiri permohonan Permintaan Kembali dengan surat pernyataan kehilangan
  4. Fotokopi KTP bagi Orang Pribadi atau KTP dan NPWP Pengurus bagi Badan
  5. Fotokopi Akta Pendirian s.d. Akta Perubahan terakhir bagi Badan

  1. Wajib Pajak mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Kembali sesuai lampiran PER-04/PJ/2020
  2. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Permintaan Kembali beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan secara langsung ke TPT KPP terdaftar atau dapat menyampaikan melalui Pos
  3. Petugas menerima Formulir Permintaan Kembali beserta dokumen pendukung, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir b. kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung
  4. Petugas menerbitkan BPS serta Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), serta menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung apabila berkas diterima lengkap
  5. Petugas mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak apabila permohonan yang disampaikan tidak lengkap
  6. Petugas menindaklanjuti permohonan yang telah diterbitkan BPS dan mencetak Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP
  7. Petugas menyerahkan Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak yang mengajukan secara langsung atau menyampaikan Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP melalui pos dengan bukti pengiriman surat apabila permohonan disampaikan melalui pos
  8. Proses selesai

Satu hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui

1. Telepon              : 1500200

2. Faksimile           : (021) 5251245

3. Email                 : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter               : @kring_pajak

5. Website            :pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak        : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP"