Kartu Keluarga

  1. F102 di Tanda Tangani Kepala Desa
  2. F106 (Jika ada perubahan) pendidikan : Ijazah, Status ; Buku Nikah
  3. Foto Copy Buku Nikah
  4. Foto Copy Akta Kelahiran Semua Anggota Keluarga

  1. Pemohon mengambil Nomor antrian, selanjutnya menyerahkan berkat permohonan lengkap dengan persyaratan
  2. Petugas memeriksa/melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemkohon untuk dilengkapi, jika persyaratan Lengkap maka berkas dilanjutkan ke petugas/operator untuk diproses produk layanan
  4. Pemohon di mohon untuk mengisi Quisioner survey kepuasan masyarakat secara online
  5. Pemohon langsung pulang ke rumah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

p

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"