Akta Kematian Secara Online (Melalui Sistem Si Hati Online)

No. SK: 47

  1. Mengisi Fomulir F-2.29
  2. Surat Kematian dari Kepala Desa/Keuchik atau Rumah Sakit/ Paramedis (asli hanya diperlihatkan)
  3. KTP-el dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
  4. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)

  1. Masyarakat sebagai pemohon membuka akses Si Hati Online melalui https://sihati.bandaaceh.go.id
  2. Pemohon mendaftarkan akun dengan menginput data-data yang diminta pada Aplikasi Si Hati Online yang terdiri dari nama lengkap, email, NIK, Nomor Telepon Selular (Nomor HP), password serta konfirmasi password
  3. Pemohon melakukan login menggunakan akun yang terdaftar dengan memasukkan email dan password kemudian tekan masuk
  4. Pemohon mengajukan Akta Kematian
  5. Mengisi formulir dan mengisi data lainnya yang diperlukan melalui aplikasi
  6. Upload dokumen persyaratan
  7. Pengajuan langsung diproses oleh operator Disdukcapil dan selesai
  8. Pemohon dapat mengecek email secara berkala untuk pencetakan akta secara mandiri

Penyelesaian Akta Kematian Secara Online (Melalui Sistem Si Hati Online)

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

-     -  Twitter       : disdukcapil_bna

-  WhatsApp   :  08116815919
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian Secara Online (Melalui Sistem Si Hati Online)"