Layanan Gugatan Mandiri

  1. Menyiapkan KTP, KK, Buku Nikah

  1. Pihak mengunjungi alamat website pada http://gugatanmandiri.badilag.net/

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan/Permohonan

Pengaduan atas layanan Pendaftaran Perkara Gugatan dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Padang, melalui Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gugatan Mandiri"