Perpanjangan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Scan formulir Permintaan Sertifikat Elektronik sesuai lampiran PER-04/PJ/2020 yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
  2. Scan KTP/Paspor (WNA)
  3. Scan NPWP
  4. Swafoto dengan memegang NPWP dan KTP

  1. Wajib Pajak mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara online melalui laman efaktur.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar dan mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  3. Wajib Pajak mengirim seluruh dokumen persyaratan ke alamat email kpp.095@pajak.go.id
  4. Petugas meneliti kelengkapan permohonan yang dikirim oleh Wajib Pajak. Dalam hal permohonan tidak lengkap, petugas melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak dan mengimbau Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen persyaratan
  5. Petugas melakukan persetujuan sertifikat elektronik pada aplikasi RA-DJP
  6. Petugas menginformasikan kepada Wajib Pajak apabila persetujuan sertifikat elektronik telah berhasil
  7. Wajib Pajak dapat mengunduh sertifikat elektronik pada laman efaktur.pajak.go.id
  8. Proses selesai

Satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui

1. Telepon              : 1500200

2. Faksimile           : (021) 5251245

3. Email                 : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter               : @kring_pajak

5. Website            :pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak        : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Orang Pribadi"