Pelayanan Pemotongan Ternak pada UPTD Rumah Potong Hewan

No. SK: 188.4 / 38 / Distan

  1. Surat Jalan
  2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
  3. Surat Keterangan Status Reproduksi ( SKSR ) Untuk Betina Lokal

  1. Penyerahan Hewan
  2. Petugas memeriksa berkas/dokumen yang di persyaratkan
  3. Ternak diistirahatkan di kandang penampungan
  4. Petugas medis/paramedis melakukan pemeriksaan ante-mortem
  5. Penggiringan hewan ke ruang potong
  6. Juru sembelih melakukan penyembelihan halal
  7. Tim pemotong melakukan proses penyelesaian penyembelihan
  8. Petugas medis/paramedis melakukan pemeriksaan post-mortem
  9. Penanganan daging/pelayuan/pendinginan karkas

Jenis Ternak

a)      Sapi/Kerbau/kuda : 50 Menit/ekor

b)      Domba/Kambing  : 30 Menit/ekor

Unggas                  : 10 Menit/ekor

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan :

1.      Pelayanan Pemotongan

a)      Sapi/Kerbau/kuda : Rp. 30.000,- per ekor

b)      Domba/Kambing  : Rp.   5.000,- per ekor

c)      Unggas                 :  Rp. 25.000,- per 100 ekor per 10 kilometer

1.Surat Keterangan Kesehatan Bahan Asal Hewan 2.Daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal)

·      Whatsapp 0838-2191-7757 / 0813-86626747

·      Email Instagram @rphmbcbaleendah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemotongan Ternak pada UPTD Rumah Potong Hewan"