Pengujian Perangkat Telekomunikasi Lapangan

  1. Barang uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  2. Perangkat Pendukung yand diperlukan
  3. Spesifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  4. Petunjuk pemakaian perangkat/manual book
  5. Petunjuk pengoperasian Barang Uji
  6. Foto Barang Uji
  7. Deklarasi teknis yang menyatakan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di Republik Indonesia
  8. Pengujian termasuk berisiko tinggi apabila dibawa ke laboratorium, perangkat sudah menjadi kesatuan sistem dengan perangkat lainnya, perangkat memiliki ukuran di atas 1,5m, perangkat memiliki berat di atas 50kg, membutuhkan daya listrik di atas 3000 watt, atau BBPPT sudah melebihi kapasitas

  1. Pendaftaran pengujian melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Pengujian (SIMPEL)
  2. Verifikasi Dokumen dan Dokumen Teknis
  3. Technical Meeting
  4. Penerbitan SP2
  5. Pelaksanaan Pengujian
  6. Penerbitan Laporan Hasil Uji

Sesuai dengan berita acara pada technical meeting yang telah disepakati

1.Berdasarkan Lampiran PP Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika. 

PP 80/2015 PNBP Kominfo

 2. Biaya transportasi dan akomodasi

Laporan Hasil Uji (LHU)

1. SDPPI:

    a. Contact Center: 159
    b. Email: callcenter_sdppi@kominfo.go.id

2. BBPPT
    a. Whatsapp: 081250000586
    b. Telepon: 021-86615492-95 (Hunting)
    c. Email: pelayanan.bbppt@kominfo.go.id
    d. Loket Pengaduan: Jl. Raya Bintara Raya No. 17, Bekasi Barat 17134

3. SP4N LAPOR!
    a. SMS : 1708
    b. Twitter: @lapor1708
    c. Website:
        https://kominfo.lapor.go.id
        https://laor.go.id
    d. Android & iOS: SP4N LAPOR!


Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Perangkat Telekomunikasi Lapangan"