Pemindahbukuan (Pbk)

  1. Formulir Permohonan Pemindahbukuan yang telah diisi secara lengkap
  2. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan

  1. Wajib Pajak mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahbukuan
  2. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Pemindahbukuan beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan secara langsung ke TPT KPP terdaftar atau dapat menyampaikan melalui Pos
  3. Petugas menerima Formulir Pemindahbukuan beserta dokumen pendukung, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir b. kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung
  4. Petugas menerbitkan BPS serta Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), serta menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung apabila berkas diterima lengkap
  5. Petugas mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak apabila permohonan yang disampaikan tidak lengkap
  6. Petugas menindaklanjuti permohonan yang telah diterbitkan BPS dan mencetak Bukti Pemindahbukuan dalam jangka waktu 21 hari kalender (inovasi percepatan penyelesaian permohonan pemindahbukuan 18 hari kalender) setelah permohonan diterima secara lengkap
  7. Petugas menyampaikan Bukti Pemindahbukuan kepada Wajib Pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau Wajib Pajak dapat mengambil Bukti Pemindahbukuan dengan datang langsung ke TPT dengan membawa BPS asli
  8. Proses selesai

21 hari kalender (inovasi percepatan penyelesaian permohonan pemindahbukuan 18 hari kalender)  setelah permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui

1. Telepon              : 1500200

2. Faksimile           : (021) 5251245

3. Email                 : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter               : @kring_pajak

5. Website            :pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak        : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahbukuan (Pbk)"