pemeriksaan kesehatan ternak besar dan kecil pada uptd pasar hewan

No. SK: 188.4 / 38 / Distan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Surat Jalan dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Bagi Ternak yang berasal dari luar Kabupaten Bandung

  1. Pelaku Usaha Datang
  2. Dilakukan pendataan oleh petugas pencatat ternak masuk terkait Jenis Ternak yang dibawa, jumlah ternak, jenis kelamin ternak, Ras ternak, serta rata-rata usia ternak.
  3. Pelaku usaha yang telah terdata diarahkan untuk menempatkan ternak ke tempat yang telah disediakan
  4. Petugas Melaksanakan Pemeriksaan kesehatan hewan, meliputi : a) Pemeriksaan Perilaku (Cara Makan, Cara Bernafas dan Cara Berjalan) b) Pemeriksaan Fisik (Suhu Tubuh, Kelopak Mata, Hidung, Mulut Kaki)

3 Menit

Berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2017

·         Ternak Kecil (Domba, Kambing) Rp. 2.500

Ternak Besar (Sapi, Kerbau, Kuda, Babi) Rp. 5.000   

Penggunaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Penjualan Ternak dan penerbitan surat jalan

Instagram @pasarhewan_kab.bandung

Facebook Pasar Hewan Majalaya

Whatsapp 087746285745

Email pashewmajalaya@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemeriksaan kesehatan ternak besar dan kecil pada uptd pasar hewan"