pelayanan penimbangan ternak pada uptd pasar hewan

No. SK: 188.4 / 38 / Distan

  1. Ternak yang akan ditimbang telah didata oleh petugas
  2. Ternak yang akan ditimbang telah didata oleh petugas

  1. Pada Hari Operasional Senin & Kamis • ternak telah memasuki area penjualan • penimbangan ternak dilakukan sesuai permintaan pemilik ternak maupun calon pembeli ternak • Petugas akan mencatat bobot ternak dan mendata harga ternak untuk diketahui rata-rata harga/kg karkas (timbang hidup)
  2. Diluar Hari Operasional : Pemilik Ternak berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas di Pasar Hewan

5 Menit

Berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2017

·         Ternak Kecil (Domba, Kambing) Rp. 2.500

Ternak Besar (Sapi, Kerbau, Kuda, Babi) Rp. 5.000   

Form Hasil Penimbangan

 Instagram @pasarhewan_kab.bandung

Facebook Pasar Hewan Majalaya

Whatsapp 087746285745

Email pashewmajalaya@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan penimbangan ternak pada uptd pasar hewan"